LATAR BELAKANG


01
 
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (UUD 1945 pasal 27 ayat (2))
02
 
KUH Perdata
03
 
Syarat Sah
(Sepakat, Cakap, Suatu Hal Tertentu, Suatu Sebab Tertentu)
04
 
Hak dan kewajiban para pihak