PKWTT

1.
Apa kah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat dibuat dengan cara perjanjian lisan ?
 

PKWTT dapat dibuat perjanjian kerja secara lisan, namun pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. S eperti yang termuat pada P asal 63 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 bahwa: “Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan”.

Apabila perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT dan dilakukan secara lisan, maka perusahaan harus membuat surat pengangkatan kepada pekerja di perusahaan. Dalam hal perusahaan tidak membuat surat pengangkatan, sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perusahaan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2.
Apabila perusahaan melakukan perampingan struktur organisasi pegawai tetap menjadi pegawai PKWT. B agaimana aturan yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku ?
 

Apabila perusahaan ingin melakukan pengalihan status hubungan kerja karyawan dari pegawai tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, PKWTT) menjadi pegawai kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT), maka perusahaan terlebih dahulu harus mengakhiri hubungan kerja PKWTT melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan/atau setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan dengan alasan PHK sesuai pengaturan undang-undang Ketenagakerjaan, apabila perjanjian kerja akan di PKWT maka harus di cek kembali apakah pekerjaan tersebut memenuhi diproses untuk dilakukan PKWT, apabila pekerjaan tersebut bersifat tetap maka perjanjian kerja tersebut tidak bisa dibuat PKWT.

3.
Berapa lama pekerja mendapatkan SK pengangkatan setelah bekerja?, dan sejak kapan masa kerja saya dihitung ?

Terkait pertanyaan mengenai SK Pengangkatan diterbitkan setelah 6 (enam) bulan bekerja dan PKWTT berlaku mulai SK Pengangkatan terbit, disampaikan bahwa masa kerja terhitung sejak mulai bekerja dan bukan sejak SK diterbitkan.

4.
Jika pekerja menemui problem mengenai ketenagakerjaan, misal mengenai status pekerjaan . Lantas pekerja dapat mengadu kemana?

Untuk permasalahan status hubungan kerja tersebut, saudara dapat melaporkan kepada Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat di wilayah perusahaan berada agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.

5.
Apakah diperbolehkan masa percobaan pekerjaan selama 1 tahun?

Sebelum seorang karyawan diberikan status tetap, perusahaan Anda memiliki hak untuk memasukkan karyawan tersebut pada tahap percobaan, tahap ini dibuat untuk memastikan kinerja karyawan tersebut serta memberikan pelatihan dasar yang diperlukan agar karyawan mampu bekerja secara optimal, u ntuk masa percobaan hanyalah 3 bulan paling lama, sebagaimana termuat Pasal 60 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003, yang mana berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 ayat (1) :”Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Penjelasan Pasal 60 Ayat(1) : Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam suratpengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Status pegawai tetap atau PKWTT akan diberikan dan berlaku setelah masa percobaan tersebut selesai. Perlu diingat bahwa selama karyawan menjalani masa percobaan, perusahaan Anda wajib memberikan gaji yang tidak boleh lebih rendah daripada gaji regional yang berlaku.

6.
Apakah pengangkatan pegawai PKWTT dapat secara lisan ?
 

Pada PKWT, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan kemudian didaftarkan pada Dinas Ketenagakerjaan terkait, sehingga status PKWT yang diberikan menjadi sah. Namun pada PKWTT atau pegawai tetap, hal ini tidak selalu terjadi. Pengangkatan PKWTT bisa dilakukan secara lisan tanpa harus melakukan pendaftaran pada dinas terkait. Perusahaan hanya perlu membuat surat pernyataan pengangkatan atau sejenisnya yang sesingkat-singkatnya memuat nama dan alamat jelas karyawan, tanggal mulai bekerja (setelah percobaan jika ada), jenis pekerjaan dan besarnya upah yang akan diberikan oleh perusahaan.

7.
Bagaiamana akhir periode kontrak PKWTT jika karyawan tersebut merugikan perusahaan ?

Bagi karyawan PKWTT, masa kontrak atau hubungan kerja berakhir jika karyawan pension; meninggal dunia; resign; muncul putusan dari pengadilan/lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Misalnya, dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disebutkan karyawan yang merugikan perusahaan wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari perusahaan. Meskipun berstatus sebagai pekerja tetap (permanent employee), karyawan yang terbukti merugikan perusahaan pun harus tunduk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut. Karyawan yang bersangkutan pun bisa dipaksa mengundurkan diri atau dikeluarkan dari perusahaan.
8.
Hak apa saja yang didapat oleh karyawan tetap yang mengalami atau mengajukan pemutusan hubungan kerja ?

Karyawan tetap yang mengajukan pengunduran diri atas kemauannya sendiri, memiliki hak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini tercantum dalam Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Besarnya uang penggantian hak dan uang pisah tidak memasukkan variabel masa kerja permanen dalam penghitungannya kecuali jika telah disepakati sebelumnya. Beberapa variabel yang termasuk dalam penghitungan, menurut Pasal 156 Ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan, adalah :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya pulang untuk pekerja/karyawan dan keluarganya ketempat di mana karyawan diterima bekerja.
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
9
Jika perusahaan beralih kepemilikan, apakah PKWTT nya berakhir ?
 
Tidak, karena dalam satu kondisi ketika perusahaan beralih kepemilikan, PKWTT tidak kemudian berakhir dan tidak memiliki ikatan kerja. Kecuali memang tercantum dalam perjanjian atau surat pengangkatan kerja, pemilik baru wajib memberikan hak PKWTT yang telah tercantum dalam surat pengangkatannya dahulu. Artinya karyawan tetap tidak berubah status ketika terjadinya alih kepemilikan. Sama halnya dengan ketika terjadi peleburan perusahaan. Tentu hal ini sangat tergantung dengan apa yang menjadi kesepakatan awal yang tercantum dalam surat pengangkatan atau perjanjian kerja. Namun wajarnya, yang terjadi adalah demikian.